Tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dibentuk berdasarkan amanat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, harus memenuhi beberapa hal, di antaranya:
- Pelayanan diberikan secara cepat, tepat waktu, dan biaya yang proporsional.
- Cara pelayanannya sederhana.
- Pengecualian informasi publik bersifat ketat dan terbatas.
- Badan publik wajib membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Lahirnya keterbukaan informasi dilatarbelakangi oleh semangat reformasi untuk mengubah tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan, demokratis, dan akuntabel. Pemerintah dan DPR mengesahkan UU No. 14 Tahun 2008 sebagai jaminan hak konstitusional warga negara untuk mengetahui kebijakan dan pengelolaan sumber daya publik. Sesuai amanat pasal 64 UU KIP, aturan ini resmi berlaku penuh pada 30 April 2010. Sejak saat itu, setiap Badan Publik (kementerian, lembaga, pemda, hingga perguruan tinggi) diwajibkan membentuk unit layanan informasi.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah membentuk tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 1963/G/KS.01.01/2026 Tanggal 2 Januari 2026.
BAGAN ORGANISASI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA

Tugas PPID Pelaksana Kemendikdasmen sesuai dengan Peraturan Menteri pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik adalah sebagai berikut:
- menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi;
- menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku;
- dimembuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi di unit organisasi atau unit kerja;
- mengklasifikasikan Informasi Publik dan/atau pengubahannya;
- melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
- menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.
Visi PPID Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- Menjamin Akses Informasi: Menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Meningkatkan Kualitas Layanan: Meningkatkan pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, serta pelayanan informasi yang berkualitas, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mengembangkan Sistem Informasi: Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan serta layanan informasi berbasis teknologi atau digital untuk efisiensi pelayanan publik.
- Mendorong Akuntabilitas: Mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, bersih, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Alamat:
Unit Layanan Terpadu Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun Jakarta Timur 13220
Telepon (021) 4706287, 4706288,
4896558, 4894546
Faksimile (021) 4750407
Pos-el badan.bahasa[at]kemendikdasmen.go.id