Permohonan Informasi Publik
Jumlah pemohon informasi kepada Badan Bahasa baik melaui Pos-el dan media sosial sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024, berjumlah 374 pemohon. Dari 374 permohonan tersebut, permohonan masyarakat melalui pos-el Badan bahasa diminta sebanyak 189 permohonan, sedangkan melalui media sosial yang dikelola Badan Bahasa sebanyak 166 permohonan dan melalui formulir permohonan informasi sebanyak 3 permohonan, serta dari aplikasi SP4N-Lapor sebanyak 16 permohonan. Secara substansi, permohonan informasi tersebut mencakup.
Kerja sama antarlembaga;
Kerja sama antarlembaga;
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI);
- kerja sama magang;
- Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA);
- lomba kebahasaan dan kesastraan;
- Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI);
- bahan bacaan literasi;
- ahli bahasa/narasumber;
- penerjemahan/penjurubahasaan; dan
- penyuluhan/PUEBI.
- Lain-lain (kebahasaan dan kesastraan)
1. Permohonan informasi melalui daring dan luring
Jumlah Pemohon Informasi periode Januari hingga Desember 2024 yang dikirimkan masyarakat melalui layanan dalam jaringan yang meliputi Pos-el, media sosial, dan luring berjumlah 133 permohonan terkait layanan dan produk kebahasaan dan kesastraan yang ada di Badan Bahasa. Rincian permohonan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut..

2. Permohonan informasi melalui Aplikasi Lapor
Jumlah Pemohon Informasi periode Januari hingga Desember 2024 melalui Aplikasi Lapor Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa adalah sebagai berikut.

3. Rekapitulasi permohonan
4. Grafik Perbandingan
Berikut adalah perkembangan jumlah permohonan informasi publik ke PPID Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Tahun 2021—2024.

