Permohonan Informasi Publik


Jumlah pemohon informasi kepada Badan Bahasa baik melaui media sosial sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2026, berjumlah 72 pemohon, dengan 70 di balas dan 2 permohonan di tolak. Secara substansi, permohonan informasi tersebut mencakup.

  1. Kerjasama antar lembaga;
  2. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI);
  3. kerja sama magang;
  4. Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA);
  5. lomba kebahasaan dan kesastraan;
  6. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI);
  7. bahan bacaan literasi;
  8. ahli bahasa/narasumber;
  9. penerjemahan/penjurubahasaan; dan
  10. penyuluhan/PUEBI.
  11. Lain-lain (kebahasaan dan kesastraan)

Alasan Penolakan

  1. Pesan tidak sesuai dengan program prioritas Badan Bahasa
  2. Pesan terlalu lama
  3. Tidak merespons lagi

Dokumen Laporan Permpohonan Informasi Publik 2026

Daftar Permohonan Informasi Publik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.