Permohonan Informasi Publik
Jumlah pemohon informasi kepada Badan Bahasa baik melaui media sosial sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2026, berjumlah 72 pemohon, dengan 70 di balas dan 2 permohonan di tolak. Secara substansi, permohonan informasi tersebut mencakup.
- Kerjasama antar lembaga;
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI);
- kerja sama magang;
- Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA);
- lomba kebahasaan dan kesastraan;
- Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI);
- bahan bacaan literasi;
- ahli bahasa/narasumber;
- penerjemahan/penjurubahasaan; dan
- penyuluhan/PUEBI.
- Lain-lain (kebahasaan dan kesastraan)
Alasan Penolakan
- Pesan tidak sesuai dengan program prioritas
Badan Bahasa
- Pesan terlalu lama
- Tidak merespons lagi
Daftar Permohonan Informasi Publik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
