Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa atau biasa disingkat menjadi Badan Bahasa merupakan salah satu unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Badan Bahasa mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, badan ini memiliki 30 unit Balai/Kantor Bahasa yang tersebar di seluruh Indonesia.

VISI:
Terwujudnya Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan Dukungan
Partisipasi Semesta dalam Rangka
Mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 melalui Bahasa dan
Sastra.
MISI:
1. Meningkatkan literasi kebahasaan dan kesastraan.
2. Mewujudkan kemartabatan bahasa Indonesia.
3. Mewujudkan kelestarian bahasa dan sastra daerah.
4. Mewujudkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
5. Mewujudkan tata kelola Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang responsif, akuntabel, melayani, adaptif, dan harmonis (RAMAH)

Tugas dan Fungsi
Tugas:
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
- Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
- Pelaksanaan administrasi Badan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.