Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa atau biasa disingkat menjadi Badan Bahasa merupakan salah satu unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Badan Bahasa mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, badan ini memiliki 30 unit Balai/Kantor Bahasa yang tersebar di seluruh Indonesia.


VISI:
Terwujudnya Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan Dukungan Partisipasi Semesta dalam Rangka Mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 melalui Bahasa dan Sastra.

MISI:
1. Meningkatkan literasi kebahasaan dan kesastraan.
2. Mewujudkan kemartabatan bahasa Indonesia.
3. Mewujudkan kelestarian bahasa dan sastra daerah.
4. Mewujudkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
5. Mewujudkan tata kelola Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang responsif, akuntabel, melayani, adaptif, dan harmonis (RAMAH)


Tugas dan Fungsi

Tugas:
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.

Fungsi 
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut. 

  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
  • Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra. 
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
  • Pelaksanaan administrasi Badan.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Tugas Unit Utama di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

1. Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan.

2. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra.

3. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembinaan bahasa dan sastra.

4. Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra
Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan penguatan dan pemberdayaan bahasa.