Diseminasi Produk Kebahasaan dan Kesastraan Dukung Peningkatan Literasi di Kabupaten Bulukumba

Diseminasi Produk Kebahasaan dan Kesastraan Dukung Peningkatan Literasi di Kabupaten Bulukumba

Bulukumba, Sulawesi Selatan – Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Produk Pengembangan Kebahasaan dan Kesastraan di Hotel Agri, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (22/10).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kecakapan literasi serta pelestarian bahasa dan sastra daerah. Acara dibuka secara resmi oleh Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Andi Muawiyah Ramli, dan dihadiri oleh Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Dora Amalia; Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, Toha Maksum; Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba, Muhammad Ali Saleng; serta Mantan Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto. Selain para pejabat, kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 peserta yang terdiri dari siswa, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan akademisi

Komitmen Peningkatan Literasi dan Pendidikan

Dalam sambutannya, Andi menekankan pentingnya kegiatan diseminasi sebagai langkah nyata peningkatan kualitas pendidikan dan literasi masyarakat. “Tentu saja kegiatan ini sangat bermakna untuk kita semuanya,” ujarnya. Ia juga menyoroti rendahnya tingkat literasi di Indonesia sebagaimana hasil survei Program for International Student Assessment (PISA). “Literasi kita itu memang di sana-sini masih sangat bolong, masih sangat rendah. Kita bisa lihat hasil PISA itu sangat rendah,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan pendidikan, Andi mengumumkan bahwa pada tahun anggaran 2025/2026 pihaknya akan membawa 8.000 beasiswa ke Kabupaten Bulukumba. Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, wajib belajar kini diperluas menjadi 13 tahun yang mencakup 1 tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Dalam kesempatan itu, ia turut mengungkapkan kebanggaan atas pencapaian nasional bahwa bahasa Indonesia telah resmi ditetapkan sebagai bahasa resmi sidang umum UNESCO. “Bahasa Indonesia sekarang ini sudah menjadi bahasa resmi sidang umum UNESCO,” jelasnya.

Paparan Produk Inti Badan Bahasa

Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Dora Amalia, menjelaskan peran strategis Badan Bahasa dalam pengembangan, pembinaan, pelindungan, serta penginternasionalan Bahasa Indonesia dan daerah. Beberapa produk unggulan yang disosialisasikan antara lain Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi keenam yang telah memuat 208.000 entri, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sebagai standar pengukuran kemampuan berbahasa, Sistem Penyuntingan Bahasa Indonesia (SIPEBI) yang berfungsi memeriksa ejaan secara otomatis, dan rencana pendirian Laboratorium Kebinekaan untuk menghimpun seluruh bahasa daerah di Indonesia.

“Kami saat ini di Badan Bahasa sedang membuat satu Laboratorium Kebinekaan yang menghimpun semua bahasa-bahasa daerah,” jelas Dora.

Pelestarian Bahasa Daerah dan Kebinekaan

Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, Toha Maksum, melaporkan keberhasilan program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) dan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) di berbagai daerah. “Festival Tunas Bahasa Ibu di tingkat kabupaten yang diselenggarakan di Parepare pesertanya membeludak dua kali lipat. Bayangkan, luar biasa,” ungkapnya dengan bangga.

Dalam sesi diskusi, Dora juga menjelaskan proses penyerapan istilah asing ke dalam Bahasa Indonesia yang mengutamakan padanan dari bahasa Indonesia atau daerah. “Kita ambil satu bahasa daerah yang mewakili konsep itu,” terangnya sambil memberi contoh kata mantan (dari bahasa Komering) dan nyeri (dari bahasa Sunda).

Menanggapi pertanyaan peserta terkait bahasa Konjo di Bulukumba, ia menyampaikan bahwa berdasarkan data Pemetaan Bahasa 2019, bahasa Konjo dikategorikan sebagai bahasa tersendiri karena memiliki perbedaan 88% dibandingkan bahasa Makassar. Ia juga menjelaskan bahwa metode yang digunakan dalam pemetaan bahasa adalah dialektometri yang berbasis kosakata dasar universal (Swadesh).

“Pemetaan ini adalah peta persebaran, bukan peta asal bahasa,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pada program pemetaan 2025—2029, Badan Bahasa akan menyiapkan dua versi peta: versi ilmiah berdasarkan analisis dialektometri dan versi berdasarkan pengakuan penutur asli.

Dora menegaskan pentingnya peran keluarga dalam menjaga keberlangsungan bahasa daerah. “Bahasa daerah itu digunakan di rumah karena itu bagian yang paling membentuk kebiasaan anak-anak,” ujarnya.

Harapan Implementasi UKBI dan Kelanjutan Program

Dalam sesi tanya jawab, seorang peserta, Weni dari SMP Negeri 3 Bulukumba, mempertanyakan implementasi UKBI bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telah diwacanakan sejak 2016. Untuk menjawab hal tersebut, Dora menyampaikan bahwa penerapan UKBI secara nasional masih memerlukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kami masih memperkuat prasarana aplikasi dan melakukan sinkronisasi kebijakan dengan lembaga terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Toha menambahkan bahwa UKBI saat ini telah menjadi salah satu syarat dalam lelang jabatan fungsional di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Terkait keberlanjutan program Revitalisasi Bahasa Daerah, Dora menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan “pancingan” dari pemerintah pusat. “Kewenangan pelindungan bahasa daerah ada pada pemerintah daerah, dan kami mendorong agar program ini bisa dilanjutkan secara mandiri melalui alokasi anggaran khusus,” tutupnya.

Kegiatan diseminasi ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat literasi, menjaga warisan bahasa dan sastra, serta mengembangkan kebanggaan nasional terhadap bahasa Indonesia di kancah regional dan internasional.




Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa