Diseminasi Produk Kebahasaan dan Kesastraan Dukung Peningkatan Literasi di Kabupaten Bulukumba
Bulukumba, Sulawesi Selatan – Pusat Pengembangan dan Pelindungan
Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Produk
Pengembangan Kebahasaan dan Kesastraan di Hotel Agri, Kabupaten Bulukumba,
Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (22/10).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kecakapan
literasi serta pelestarian bahasa dan sastra daerah. Acara dibuka secara resmi
oleh Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Andi Muawiyah Ramli, dan dihadiri oleh
Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Dora Amalia; Kepala Balai Bahasa
Provinsi Sulawesi Selatan, Toha Maksum;
Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba, Muhammad
Ali Saleng; serta Mantan Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto. Selain para pejabat, kegiatan ini dihadiri
lebih dari 100 peserta yang terdiri dari siswa, guru, tokoh masyarakat, tokoh
agama, dan akademisi
Komitmen Peningkatan Literasi dan
Pendidikan
Dalam sambutannya, Andi menekankan pentingnya kegiatan
diseminasi sebagai langkah nyata peningkatan kualitas pendidikan dan literasi
masyarakat. “Tentu saja kegiatan ini sangat bermakna untuk kita semuanya,”
ujarnya. Ia juga menyoroti rendahnya tingkat
literasi di Indonesia sebagaimana hasil survei Program for International Student Assessment (PISA). “Literasi kita itu memang di sana-sini
masih sangat bolong, masih sangat rendah. Kita bisa lihat hasil PISA itu sangat
rendah,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan pendidikan,
Andi mengumumkan bahwa pada tahun anggaran 2025/2026 pihaknya akan membawa 8.000 beasiswa ke Kabupaten Bulukumba.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, wajib
belajar kini diperluas menjadi 13 tahun yang mencakup 1 tahun Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD).
Dalam kesempatan itu, ia turut mengungkapkan kebanggaan
atas pencapaian nasional bahwa bahasa Indonesia telah resmi ditetapkan sebagai bahasa resmi sidang umum UNESCO.
“Bahasa Indonesia sekarang ini sudah menjadi bahasa resmi sidang umum UNESCO,” jelasnya.
Paparan Produk Inti Badan Bahasa
Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan
Sastra, Dora Amalia, menjelaskan
peran strategis Badan Bahasa dalam pengembangan, pembinaan, pelindungan, serta
penginternasionalan Bahasa Indonesia dan daerah. Beberapa produk unggulan yang
disosialisasikan antara lain Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi keenam yang telah memuat 208.000
entri, Uji Kemahiran Berbahasa
Indonesia (UKBI) sebagai standar pengukuran kemampuan berbahasa, Sistem Penyuntingan Bahasa Indonesia (SIPEBI)
yang berfungsi memeriksa ejaan secara otomatis, dan rencana pendirian Laboratorium Kebinekaan untuk
menghimpun seluruh bahasa daerah di Indonesia.
“Kami saat ini di Badan Bahasa sedang membuat satu Laboratorium
Kebinekaan yang menghimpun semua bahasa-bahasa daerah,” jelas Dora.
Pelestarian Bahasa Daerah dan
Kebinekaan
Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, Toha Maksum, melaporkan keberhasilan
program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) dan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI)
di berbagai daerah. “Festival Tunas Bahasa Ibu di tingkat kabupaten yang
diselenggarakan di Parepare pesertanya membeludak dua kali lipat. Bayangkan,
luar biasa,” ungkapnya dengan bangga.
Dalam sesi diskusi, Dora juga menjelaskan proses
penyerapan istilah asing ke dalam Bahasa Indonesia yang mengutamakan padanan
dari bahasa Indonesia atau daerah. “Kita ambil satu bahasa daerah yang mewakili
konsep itu,” terangnya sambil memberi contoh kata mantan (dari bahasa
Komering) dan nyeri (dari bahasa Sunda).
Menanggapi pertanyaan peserta terkait bahasa Konjo di
Bulukumba, ia menyampaikan bahwa berdasarkan data Pemetaan Bahasa 2019, bahasa
Konjo dikategorikan sebagai bahasa tersendiri karena memiliki perbedaan 88%
dibandingkan bahasa Makassar. Ia juga menjelaskan bahwa metode yang digunakan
dalam pemetaan bahasa adalah dialektometri
yang berbasis kosakata dasar universal (Swadesh).
“Pemetaan ini adalah peta persebaran, bukan peta asal
bahasa,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pada program pemetaan 2025—2029, Badan
Bahasa akan menyiapkan dua versi peta: versi ilmiah berdasarkan analisis
dialektometri dan versi berdasarkan pengakuan penutur asli.
Dora menegaskan pentingnya peran keluarga dalam menjaga
keberlangsungan bahasa daerah. “Bahasa daerah itu digunakan di rumah karena itu
bagian yang paling membentuk kebiasaan anak-anak,” ujarnya.
Harapan Implementasi UKBI dan
Kelanjutan Program
Dalam sesi tanya jawab, seorang peserta, Weni dari SMP Negeri 3 Bulukumba,
mempertanyakan implementasi UKBI bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telah
diwacanakan sejak 2016. Untuk menjawab hal tersebut, Dora menyampaikan bahwa
penerapan UKBI secara nasional masih memerlukan koordinasi dengan Badan
Kepegawaian Negara (BKN). “Kami masih memperkuat prasarana aplikasi dan
melakukan sinkronisasi kebijakan dengan lembaga terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Toha menambahkan bahwa UKBI saat ini telah
menjadi salah satu syarat dalam lelang jabatan fungsional di lingkungan Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Terkait keberlanjutan program Revitalisasi Bahasa Daerah,
Dora menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan “pancingan” dari pemerintah
pusat. “Kewenangan pelindungan bahasa daerah ada pada pemerintah daerah, dan
kami mendorong agar program ini bisa dilanjutkan secara mandiri melalui alokasi
anggaran khusus,” tutupnya.
Kegiatan diseminasi ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat literasi, menjaga warisan bahasa dan sastra, serta mengembangkan kebanggaan nasional terhadap bahasa Indonesia di kancah regional dan internasional.

