Mendikdasmen: Kurangnya Kesadaran terhadap Kedaulatan Bahasa Indonesia Harus Menjadi Alarm Bersama

Mendikdasmen:  Kurangnya Kesadaran terhadap Kedaulatan Bahasa Indonesia  Harus Menjadi Alarm Bersama

Surabaya, 1 Agustus 2025Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap melemahnya kesadaran masyarakat Indonesia atas makna strategis bahasa Indonesia sebagai simbol kedaulatan bangsa. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Konsolidasi Daerah Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang diselenggarakan pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan, Provinsi Jawa Timur.

Menurut Abdul Mu’ti, bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, melainkan perekat identitas bangsa dan instrumen diplomatik yang mencerminkan peradaban Indonesia. Namun, dalam praktiknya, kesadaran terhadap fungsi dan nilai bahasa Indonesia makin tergerus, terutama oleh kecenderungan pragmatisme yang menjadikan bahasa asing lebih dominan di ruang-ruang publik.

“Saya sering memperhatikan di bandara, peringatan tentang barang yang dilarang dibawa terbang ditulis dalam bahasa Inggris. Padahal, mayoritas penumpangnya adalah warga negara Indonesia. Ini menunjukkan rendahnya rasa percaya diri terhadap bahasa kita sendiri,” tegas Mu’ti. Ia menambahkan bahwa kondisi ini mengindikasikan belum adanya komitmen kolektif untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai simbol kedaulatan. Oleh karena itu, penguatan penggunaan bahasa Indonesia harus menjadi perhatian bersama.

Dalam konteks tersebut, kegiatan konsolidasi ini memiliki arti strategis. Selain sebagai wadah koordinasi antara pusat dan daerah, forum ini juga menjadi titik tolak dalam pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Melalui kegiatan ini, pemerintah berupaya mendorong sinergi lintas sektor untuk mengembalikan bahasa Indonesia ke posisi yang selayaknya, yaitu sebagai bahasa utama dalam dokumen resmi, komunikasi kelembagaan, dan ruang publik.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, menegaskan bahwa pengutamaan bahasa Indonesia merupakan amanat konstitusi dan harus menjadi perhatian serius tidak hanya oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh pemerintah daerah. Ia menyebut peran pemerintah daerah sebagai kunci keberhasilan implementasi pengawasan bahasa Indonesia. Melalui pembentukan tim pelaksana yang dipimpin Sekretaris Daerah dan didukung oleh unit kerja terkait di daerah, pengawasan dapat dilakukan secara sistematis melalui kegiatan sosialisasi, pemantauan, pendampingan, hingga evaluasi.

Hafidz juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi para pemangku kepentingan, mengoordinasikan langkah-langkah pengawasan di daerah, serta mendorong terbentuknya komitmen formal melalui surat keputusan kepala daerah dan penyusunan program kerja yang terstruktur dan berkelanjutan.

Dukungan terhadap penguatan fungsi bahasa Indonesia juga datang dari Kementerian Dalam Negeri. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Paudah, dalam sambutannya menegaskan bahwa bahasa Indonesia adalah simbol pemersatu dan lambang kedaulatan negara. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan bahasa Indonesia digunakan secara benar dan konsisten dalam layanan publik, dokumen resmi, dan komunikasi kelembagaan.

Kemendagri juga mendorong agar prinsip Trigatra Bangun Bahasa, yaitu “Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing” dijadikan acuan utama dalam kebijakan kebahasaan di tingkat daerah. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh kepala daerah, sekretaris daerah, kepala dinas pendidikan, organisasi profesi, dan lembaga kebahasaan tersebut, seluruh pihak menyatakan komitmennya untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Melalui konsolidasi daerah ini, pemerintah berharap lahirnya langkah konkret yang memastikan bahasa Indonesia tidak hanya hidup, tetapi juga berdaulat di tanahnya sendiri. (Devi Virhana)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa