2 Mei 2 Gagasan Besar Berkeindonesiaan
2 Mei merupakan hari lahirnya sang penggagas sistem pendidikan nasional. Ia adalah Ki Hadjar Dewantara, yang—antara lain, dengan gagasan besarnya di dunia pendidikan—turut bergerak mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu/gerbang kemerdekaan.
Pada 2 Mei pula, gagasan kemerdekaan Indonesia mulai bergerak cepat melalui persetujuan pertama kali atas lahirnya bahasa (persatuan bangsa) Indonesia. Persetujuan ini diberikan oleh tokoh pergerakan sastra, Sanusi Pane, kepada Mohammad Tabrani Soerjowitjitro (M. Tabrani) sebagai penggagas awal terbentuknya bahasa persatuan Indonesia.
“Satoe bangsa jang ta’ mempoenjai bahasa gampang dihantjoerkan. Karena bahasa itoe adalah pertalian jang tegoeh dan koeat.” Demikianlah moto dalam kalimat pengantar yang dituliskan pada artikel seminal dengan tajuk “Bahasa Indonesia”. Tulisan M. Tabrani itu disebarluaskan oleh koran Hindia Baroe pada edisi 11 Februari 1926 dalam kolom khusus Kepentingan atau Tajuk Rencana dalam pengertian sekarang. Sementara itu, nama bahasa Indonesia mulai diperkenalkan pada 10 Januari 1926 (https://badanbahasa.kemendikdasmen.go.id/artikel-detail/2747/sang-penggagas-bahasa-persatuan-indonesia).
Pendidikan dalam Spirit Trigatra
Sekarang, memang, bahasa persatuan Indonesia tengah berproses agar lebih efektif fungsinya secara hakiki untuk mengantarkan praktik pendidikan nasional. Dalam langkahnya, praktik dimaksud tentu bertujuan memperteguh dan memperkuat gagasan besar berkeindonesiaan secara berkesinambungan dari para tokoh seperti Ki Hadjar Dewantara, Sanusi Pane, dan M. Tabrani. Langkah praktik pendidikan tersebut dituntun dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Untuk menuntun langkah praktik berbahasa, hanyalah menteri pendidikan yang didefinisikan secara operasional dalam dokumen Undang-Undang No. 24 Tahun 2009. Norma ketentuan umum dalam Pasal 1 (angka 8) sangat tegas menyebutkan bahwa menteri dalam hal UU dimaksud adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Dalam semua urusan pendidikan nasional—agaknya, dari urusan yang paling dasar—di Indonesia, ketentuan UU mengenai simbol-simbol negara tersebut memberikan pemahaman yang amat mendalam tentang fungsi hakiki semua bahasa yang dipraktikkan.
Dalam praktik pendidikan pada akhir-akhir ini, Menteri Abdul Mu’ti tengah mengaktifkan gerakan Trigatra Bangun Bahasa yang terdiri atas ihwal bahasa Indonesia yang diutamakan, bahasa daerah yang dilestarikan, dan bahasa asing yang dikuasai. Semua bahasa yang diatur keberadaan dan kebergunaannya dengan ketentuan UU merupakan sistem kebahasaan yang bergerak mengantarkan upaya pencerdasan kehidupan pada anak bangsa. Di sinilah berlangsung gerakan kesemestaan demi terwujudnya insan/manusia yang berakhlak mulia; berakal karimah; dan berbudi bahasa luhur dengan spirit berkeindonesiaan.
Baru-baru ini, sebuah catatan penting juga dikeluarkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK). Pentingnya pendidikan sepanjang hayat—secara khusus dalam hal berbahasa—terbaca dari Putusan MK Nomor 188/PUU-XXIII/2025 pada 5 Februari 2026. Seturut Putusan MK, penggunaan bahasa asing dalam hal nota kesepahaman atau perjanjian yang diatur dengan ketentuan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 (Pasal 31) bukan merupakan “suatu sebab yang halal” untuk memberikan sanksi pembatalan secara hukum.
Ketiadaan sanksi hukum atas ketentuan wajib berbahasa Indonesia itu memperikutkan pentingnya layanan pendidikan seumur hidup. Sejauh beriktikad baik, praktik berbahasa asing—tanpa kemampuan bahasa Indonesia dalam hal siapa pun yang hendak berkontrak—tidak dilarang. Bahkan, negara tetap hadir melindungi hak kemerdekaan berkontrak (freedom of contract) yang dipraktikkan dengan berbahasa daerah. Untuk menata kehidupan berbangsa ini, pendekatan nilai edukatif—alih alih penerapan sanksi hukum dengan sistem represif—dipandang lebih efektif guna menjaga dan mengembangkan keutamaan bahasa Indonesia demi kedaulatan bahasa negara.
Pandangan Tokoh Pergerakan
Agaknya, tidak terpaut jauh jarak kelahiran tokoh Ki Hadjar Dewantara pada 1889 di Yogyakarta dengan Sanusi Pane pada 1905 di Muarasipongi (Tapanuli Selatan). Pun dalam hal tata nilai luhur peradaban berbangsa Indonesia, pandangan dua tokoh pergerakan tersebut tampak saling berkelindan. Ketika muncul tokoh lain seperti Sutan Takdir Alisjahbana/STA (1935) dengan pemikiran Indonesia yang berkemajuan tanpa perlunya nilai kedaerahan, Sanusi Pane buru-buru berdiri tegak dan tegas menentang pandangan seperti itu.
Terhadap pandangan STA tersebut, Sanusi Pane bertindak sangat sigap dengan menulis esai yang bertajuk “Persatuan Indonesia” dalam majalah sastra Poedjangga Baroe (1935). Ketika itu, sangat tegas dinyatakan ihwal berkeindonesiaan sebagai berikut. “Zaman sekarang ialah kelanjutan dari zaman sebelumnya. Manusia tidak mampu menciptakan kekinian yang baru sama sekali.” Hal yang amat mendasar dari pemikiran Sanusi Pane itu boleh disebut segendang sepenarian dengan asas tri-kon dari Ki Hadjar Dewantara: kontinuitas, konvergensi, dan konsentris.
Dari pandangan para tokoh pergerakan tersebut, dapat diketahui bahwa keberadaan bahasa Indonesia bukanlah merupakan hal-ihwal berbahasa yang sama sekali baru diikrarkan dalam teks Sumpah Pemuda 1928. Secara spesifik, Sanusi Pane (baca Keith Foulcher, 1991) memandang bahwa landasan Indonesia memang sudah ada dan keberadaannya mendasari asimilasi semua pengaruh asing, baik yang datang dari Timur (Asia) maupun Barat (Eropa).
Landasan terkuatnya bahasa persatuan Indonesia ialah bahasa (purba) Austronesia yang keberlanjutannya sekarang terlihat sama juga, misal, dalam bahasa daerah Tobati di wilayah Papua. Sementara wilayah Papua sebagai daerah konsentris dalam nilai tradisi luhur berbahasa lisan, wilayah Sumatra dapat disebut sebagai daerah konvergensi dengan pengaruh bahasa asing. Bukti konvergensi itu terlihat dari tradisi tulis-menulis dalam bentuk aksara Arab-Melayu, misalnya.
Sanusi Pane merupakan tokoh teras dalam hal berpikir besar tentang bahasa dan sastra Indonesia, antara lain, melalui gerakan Poedjangga Baroe dengan STA dan kawan-kawan lainnya. Sebelum itu, inti ketokohan Sanusi bermula dengan M. Tabrani, tepatnya pada 2 Mei 1926 ketika hasil Kongres Pemuda (Pertama) dirumuskan oleh empat tokoh pergerakan. Dua di antaranya adalah Djamaloedin dan M. Yamin, yang memandang bahasa Melayu sebagai titik tolak kubu pemikirannya.
Ketika itu, Sanusi Pane dan M. Tabrani berkubu dalam satu pendirian dengan kebulatan tekad untuk tetap melahirkan bahasa Indonesia. “Sebab Sanusi Pane menyetujui saya,” kenang Tabrani (1978) atas sengitnya perdebatan dalam hal bahasa persatuan tersebut.
Perlu segar kembali kenangan kolektif itu. Gagasan besar yang mempersatukan bangsa Indonesia itulah yang merupakan alas dasar penguatan partisipasi semesta dalam praktik pendidikan nasional pada hari ini. ---MY (02/05/2026)---
Maryanto
Widyabasa Ahli Madya (Penghayat Trigatra Bangun Bahasa) Badan Bahasa, Kemendikdasmen