Perencanaan Sumber Daya Manusia Pelindung Bahasa Daerah
Upaya
pelindungan bahasa daerah tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah
dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) pelindung bahasa daerah. Berbagai
peraturan perundang-undangan mengatur bahasa daerah sehingga dasar kebijakan
pemerintah untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa
dan sastra daerah semakin kuat. Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Ketentuan itu menegaskan bahwa bahasa
daerah perlu dijaga, dilestarikan, dilindungi, dan dikembangkan sebagai
kekayaan yang bernilai bagi pembangunan nasional. Dalam ranah pendidikan,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 33,
juga mengatur bahwa bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
dalam pendidikan.
Pembagian
kewenangan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, termasuk pengelolaan
bahasa daerah, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah
provinsi berwenang membina bahasa dan sastra dengan penutur lintas daerah
kabupaten/kota dalam satu provinsi. Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan
pembinaan bahasa dan sastra dengan penutur dalam lingkup kabupaten/kota.
Ketentuan itu dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang
mewajibkan pemerintah daerah mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan
sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan
bermasyarakat sesuai perkembangan zaman serta tetap menjadi bagian dari
kekayaan budaya Indonesia. Karena itu, kebijakan yang termuat dalam regulasi
tersebut perlu ditindaklanjuti melalui perencanaan kebijakan bahasa dan sastra
daerah yang komprehensif, matang, dan berkelanjutan, termasuk penyiapan SDM,
metode, serta kebijakan alokasi anggaran pemerintah.
Dalam
dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029,
pelestarian bahasa, sastra, dan aksara daerah menjadi program prioritas
pemerintah. Turunan kebijakan nasional yang dituangkan dalam rancangan Rencana
Strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
2025—2029 juga menempatkan bahasa daerah sebagai salah satu fokus intervensi.
Indikator utama sasaran strategis capaian Kemendikdasmen mencakup peningkatan
Indeks Pembangunan Kebahasaan (Ipebas). Hasil yang dituju ialah peningkatan
kualitas pembangunan kebahasaan dan kesastraan melalui pelaksanaan Program
Pembangunan Kebahasaan dan Kesastraan. Program tersebut diarahkan untuk
mewujudkan pelestarian bahasa dan sastra daerah, pemartabatan bahasa dan sastra
Indonesia, serta penginternasionalan bahasa dan sastra Indonesia. Keluaran yang
mendukung kegiatan pelestarian bahasa dan sastra daerah mencakup Perhelatan
Karya Kreatif Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah; penutur bahasa daerah yang
terfasilitasi Program Pelindungan Bahasa Daerah; pelestari bahasa dan sastra
daerah yang difasilitasi dan diapresiasi (komunitas dan perseorangan); serta
Peta Kebinekaan Bahasa dan Sastra. Kristalisasi keluaran tersebut menjadi wujud
idealisme kebijakan pemerintah yang selaras dengan semangat partisipasi semesta
dalam pelindungan bahasa daerah.
Untuk
mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan nasional dalam rangka menghambat
kepunahan bahasa daerah, diperlukan perencanaan SDM yang matang. Melawan
kepunahan bahasa memerlukan upaya bersama dari pemerintah, komunitas lokal,
lembaga pendidikan, dan berbagai organisasi (Rambe, 2024). Selama ini, hambatan
pelindungan bahasa daerah diduga berkaitan dengan belum mapannya perencanaan
kebijakan bahasa daerah yang berkelanjutan serta keterbatasan ketersediaan SDM
pelindung bahasa daerah. Karena itu, perencanaan SDM pelindung bahasa daerah
dipandang penting sebagai salah satu arah kebijakan nasional pada tahun 2025—2029.
Kualitas
SDM menjadi prasyarat untuk mencapai tujuan Program Pembangunan Kebahasaan dan
Kesastraan. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 menegaskan bahwa kualitas SDM
merupakan tantangan utama menuju negara maju, termasuk dalam pencapaian
Indonesia Emas 2045. Sejalan dengan itu, keberhasilan kebijakan pelindungan
bahasa daerah memerlukan perencanaan SDM pelindung bahasa daerah yang
berkesinambungan. Menurut Widodo (2015), perencanaan sumber daya manusia
merupakan proses analisis dan identifikasi untuk menyediakan kebutuhan SDM.
Oleh karena itu, perencanaan SDM pelindung bahasa daerah perlu mengakomodasi
persoalan pelindungan bahasa daerah secara jelas, menyediakan data SDM
pelindung bahasa daerah, mencakup analisis beban kerja, serta memproyeksikan
kondisi SDM pelindung bahasa daerah pada masa kini dan masa mendatang. Desain
kompetensi SDM pelindung bahasa daerah juga perlu memuat kompetensi pemanfaatan
teknologi terkini.
Kerangka
konseptual perencanaan SDM sebagai dasar keberhasilan pelindungan bahasa daerah
berangkat dari dugaan adanya kesenjangan antara kebijakan yang tersedia dan
penyediaan SDM pelindung bahasa daerah (guru, fasilitator, dan komunitas), baik
dari sisi kualitas maupun kuantitas, yang persebarannya belum merata. Selain
itu, fokus kebijakan cenderung menempatkan SDM formal sebagai prioritas
sehingga SDM nonformal kurang terakomodasi. Berdasarkan isu tersebut, diperlukan perencanaan yang
sistematis dan komprehensif dengan tahapan sebagai berikut.
A. Perekrutan
Syarat utama dalam penyaringan calon pelindung bahasa
daerah meliputi:
1) Kewarganegaraan
Indonesia.
2) Pemenuhan
batas usia minimal dan maksimal.
3)
Keterangan
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak pernah dikenai
sanksi pidana.
4)
Keterangan
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari
dokter pemerintah.
5)
Kesediaan
mengikuti seluruh proses seleksi hingga dinyatakan lulus sebagai SDM pelindung
bahasa daerah.
B. Pendidikan
Tahapan ini menggambarkan desain standar kompetensi
pendidikan minimal bagi calon pelindung bahasa daerah.
1) Kompetensi Teknis
Kompetensi teknis merupakan pengetahuan, keterampilan,
serta sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan, yang
spesifik terkait bidang teknis pelindungan bahasa daerah. Kompetensi teknis
yang perlu dimiliki mencakup penguasaan aksara daerah sasaran, penguasaan
bahasa daerah sasaran secara lisan, penguasaan bahasa daerah sasaran secara
tulis, kemampuan menyusun model atau silabus pembelajaran bahasa daerah
sasaran, serta pengalaman keterlibatan konkret dalam upaya pelindungan bahasa
daerah yang dibuktikan dengan surat rekomendasi unit pelaksana teknis di bawah
Kemendikdasmen.
2) Kompetensi Manajerial
Kompetensi manajerial merupakan pengetahuan,
keterampilan, serta sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
untuk memimpin dan/atau mengelola program pelindungan bahasa daerah.
Kompetensi manajerial yang perlu dimiliki meliputi
kemampuan menganalisis potensi ancaman dan peluang dalam pelindungan bahasa
daerah; kemampuan membangun dan memelihara jejaring dengan pemangku
kepentingan, baik pemerintah maupun swasta; kemampuan mengelola sumber daya
terbatas (anggaran, perangkat kerja, tenaga, dan waktu) secara efisien dan
transparan; kemampuan menyiapkan materi presentasi, pidato, dan laporan sesuai
pedoman pelindungan bahasa daerah; serta kemampuan beradaptasi terhadap
perubahan.
3) Kompetensi Sosial Kultural
Kompetensi sosial kultural merupakan pengetahuan,
keterampilan, serta sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama,
suku, dan budaya; perilaku; wawasan kebangsaan; etika; nilai-nilai; moral;
emosi; serta prinsip yang perlu dipenuhi oleh setiap pelindung bahasa daerah
untuk melaksanakan peran, fungsi, dan tugasnya.
Kompetensi sosial kultural mencakup kemampuan menjadi
teladan dalam proses belajar-mengajar; pemahaman nilai, filosofi, dan norma
tidak tertulis (adat istiadat) yang lestari dalam masyarakat pemilik bahasa;
kemampuan menunjukkan sikap peduli terhadap keberagaman dan menghargai
perbedaan dalam proses belajar-mengajar; kemampuan membangun hubungan baik
antarindividu dalam organisasi, mitra kerja, dan pemangku kepentingan
pelindungan bahasa daerah; serta kemampuan menunjukkan sikap kreatif, disiplin,
dan berinisiatif dalam proses belajar-mengajar.
C. Pemberian Kompensasi
Kompensasi merupakan keseluruhan balas jasa (imbalan)
yang diberikan lembaga/pemilik/penyelenggara program pelindungan bahasa daerah
kepada mitra kerja pelaksana pelindung bahasa daerah sebagai penghargaan atas
jasa, kontribusi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan pelindungan bahasa
daerah. Kompensasi dapat berupa pelatihan teknis 48 jam pelajaran (JP) setelah
melaksanakan kontrak; bantuan alat kerja pelindung bahasa daerah; biaya
transportasi dalam proses belajar-mengajar; honor bulanan sesuai ketentuan;
tunjangan kesehatan melalui asuransi kesehatan; serta hak cuti selama
melaksanakan kontrak. Generasi muda yang terlibat dan memiliki talenta melalui
program pelindungan bahasa daerah juga dapat didorong memperoleh insentif
pengakuan formal dalam manajemen talenta nasional.
D. Evaluasi
Untuk mencapai hasil maksimal dalam pelaksanaan
penyediaan SDM pelindung bahasa daerah, diperlukan tahapan evaluasi. Hal itu
sejalan dengan konsep evaluasi Japan International Cooperation Agency (2004)
yang dibagi ke dalam tiga klasifikasi, yaitu ex-ante, on-going, dan
ex-post. Evaluasi ex-ante diterapkan sebelum pelaksanaan program
untuk memilih skala prioritas dari beberapa alternatif dalam mencapai tujuan
program berdasarkan asumsi. Evaluasi on-going diterapkan pada saat
program berlangsung untuk mengukur perkembangan program serta memitigasi risiko
berdasarkan hasil kinerja. Evaluasi ex-post digunakan sebagai evaluasi
akhir untuk mengukur dampak program secara efektif dan efisien setelah program
berakhir. Dalam evaluasi penyediaan SDM pelindung bahasa daerah perlu
diakomodasi penilaian sikap berbobot 30%, penilaian disiplin 25%, penilaian kepercayaan
diri 15%, penilaian kerja sama 15%, serta penilaian prakarsa 15%.
Dengan pola perencanaan SDM pelindung bahasa daerah yang
efektif, diharapkan kebijakan pelindungan bahasa daerah yang dilaksanakan
pemerintah dapat mencapai hasil yang maksimal. Semoga perencanaan SDM tersebut
memperkuat keberlanjutan pelindungan bahasa daerah.
Referensi
Japan
International Cooperation Agency. 2004. “JICA
Guideline for Project Evaluation”. Tersedia
pada:
https://www.jica.go.jp/english/activities/evaluation/tech_and_grant/guides/guideline.html
(Diakses 17 Januari 2026).
Rambe,
Anna Maura Aulia. 2024. “Kepunahan Bahasa di Tengah Arus Globalisasi: Ancaman
dan Upaya Melawannya”. Lembaga Bahasa Internasional, Fakultas Ilmu Pengetahuan
Budaya, Universitas Indonesia. Tersedia pada:
https://lbifib.ui.ac.id/index.php/id/blog/artikel/kepunahan-bahasa-di-tengah-arus-globalisasi-ancaman-dan-upaya-melawannya
(Diakses 17 Januari 2026).
Widodo,
Suparno Eko. 2015. Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional 2025–2029.
Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana
Strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sun’an Yohantho
...