Perencanaan Sumber Daya Manusia Pelindung Bahasa Daerah

Upaya pelindungan bahasa daerah tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) pelindung bahasa daerah. Berbagai peraturan perundang-undangan mengatur bahasa daerah sehingga dasar kebijakan pemerintah untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah semakin kuat. Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Ketentuan itu menegaskan bahwa bahasa daerah perlu dijaga, dilestarikan, dilindungi, dan dikembangkan sebagai kekayaan yang bernilai bagi pembangunan nasional. Dalam ranah pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 33, juga mengatur bahwa bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan.

Pembagian kewenangan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, termasuk pengelolaan bahasa daerah, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah provinsi berwenang membina bahasa dan sastra dengan penutur lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi. Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan bahasa dan sastra dengan penutur dalam lingkup kabupaten/kota. Ketentuan itu dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mewajibkan pemerintah daerah mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai perkembangan zaman serta tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Karena itu, kebijakan yang termuat dalam regulasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui perencanaan kebijakan bahasa dan sastra daerah yang komprehensif, matang, dan berkelanjutan, termasuk penyiapan SDM, metode, serta kebijakan alokasi anggaran pemerintah.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029, pelestarian bahasa, sastra, dan aksara daerah menjadi program prioritas pemerintah. Turunan kebijakan nasional yang dituangkan dalam rancangan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) 2025—2029 juga menempatkan bahasa daerah sebagai salah satu fokus intervensi. Indikator utama sasaran strategis capaian Kemendikdasmen mencakup peningkatan Indeks Pembangunan Kebahasaan (Ipebas). Hasil yang dituju ialah peningkatan kualitas pembangunan kebahasaan dan kesastraan melalui pelaksanaan Program Pembangunan Kebahasaan dan Kesastraan. Program tersebut diarahkan untuk mewujudkan pelestarian bahasa dan sastra daerah, pemartabatan bahasa dan sastra Indonesia, serta penginternasionalan bahasa dan sastra Indonesia. Keluaran yang mendukung kegiatan pelestarian bahasa dan sastra daerah mencakup Perhelatan Karya Kreatif Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah; penutur bahasa daerah yang terfasilitasi Program Pelindungan Bahasa Daerah; pelestari bahasa dan sastra daerah yang difasilitasi dan diapresiasi (komunitas dan perseorangan); serta Peta Kebinekaan Bahasa dan Sastra. Kristalisasi keluaran tersebut menjadi wujud idealisme kebijakan pemerintah yang selaras dengan semangat partisipasi semesta dalam pelindungan bahasa daerah.

Untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan nasional dalam rangka menghambat kepunahan bahasa daerah, diperlukan perencanaan SDM yang matang. Melawan kepunahan bahasa memerlukan upaya bersama dari pemerintah, komunitas lokal, lembaga pendidikan, dan berbagai organisasi (Rambe, 2024). Selama ini, hambatan pelindungan bahasa daerah diduga berkaitan dengan belum mapannya perencanaan kebijakan bahasa daerah yang berkelanjutan serta keterbatasan ketersediaan SDM pelindung bahasa daerah. Karena itu, perencanaan SDM pelindung bahasa daerah dipandang penting sebagai salah satu arah kebijakan nasional pada tahun 2025—2029.

Kualitas SDM menjadi prasyarat untuk mencapai tujuan Program Pembangunan Kebahasaan dan Kesastraan. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 menegaskan bahwa kualitas SDM merupakan tantangan utama menuju negara maju, termasuk dalam pencapaian Indonesia Emas 2045. Sejalan dengan itu, keberhasilan kebijakan pelindungan bahasa daerah memerlukan perencanaan SDM pelindung bahasa daerah yang berkesinambungan. Menurut Widodo (2015), perencanaan sumber daya manusia merupakan proses analisis dan identifikasi untuk menyediakan kebutuhan SDM. Oleh karena itu, perencanaan SDM pelindung bahasa daerah perlu mengakomodasi persoalan pelindungan bahasa daerah secara jelas, menyediakan data SDM pelindung bahasa daerah, mencakup analisis beban kerja, serta memproyeksikan kondisi SDM pelindung bahasa daerah pada masa kini dan masa mendatang. Desain kompetensi SDM pelindung bahasa daerah juga perlu memuat kompetensi pemanfaatan teknologi terkini.

Kerangka konseptual perencanaan SDM sebagai dasar keberhasilan pelindungan bahasa daerah berangkat dari dugaan adanya kesenjangan antara kebijakan yang tersedia dan penyediaan SDM pelindung bahasa daerah (guru, fasilitator, dan komunitas), baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, yang persebarannya belum merata. Selain itu, fokus kebijakan cenderung menempatkan SDM formal sebagai prioritas sehingga SDM nonformal kurang terakomodasi. Berdasarkan isu tersebut, diperlukan perencanaan yang sistematis dan komprehensif dengan tahapan sebagai berikut.

A. Perekrutan

Syarat utama dalam penyaringan calon pelindung bahasa daerah meliputi:

1)      Kewarganegaraan Indonesia.

2)      Pemenuhan batas usia minimal dan maksimal.

3)      Keterangan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak pernah dikenai sanksi pidana.

4)      Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

5)      Kesediaan mengikuti seluruh proses seleksi hingga dinyatakan lulus sebagai SDM pelindung bahasa daerah.

B. Pendidikan

Tahapan ini menggambarkan desain standar kompetensi pendidikan minimal bagi calon pelindung bahasa daerah.

1) Kompetensi Teknis

Kompetensi teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, serta sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan, yang spesifik terkait bidang teknis pelindungan bahasa daerah. Kompetensi teknis yang perlu dimiliki mencakup penguasaan aksara daerah sasaran, penguasaan bahasa daerah sasaran secara lisan, penguasaan bahasa daerah sasaran secara tulis, kemampuan menyusun model atau silabus pembelajaran bahasa daerah sasaran, serta pengalaman keterlibatan konkret dalam upaya pelindungan bahasa daerah yang dibuktikan dengan surat rekomendasi unit pelaksana teknis di bawah Kemendikdasmen.

2) Kompetensi Manajerial

Kompetensi manajerial merupakan pengetahuan, keterampilan, serta sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola program pelindungan bahasa daerah.

Kompetensi manajerial yang perlu dimiliki meliputi kemampuan menganalisis potensi ancaman dan peluang dalam pelindungan bahasa daerah; kemampuan membangun dan memelihara jejaring dengan pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun swasta; kemampuan mengelola sumber daya terbatas (anggaran, perangkat kerja, tenaga, dan waktu) secara efisien dan transparan; kemampuan menyiapkan materi presentasi, pidato, dan laporan sesuai pedoman pelindungan bahasa daerah; serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.

3) Kompetensi Sosial Kultural

Kompetensi sosial kultural merupakan pengetahuan, keterampilan, serta sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya; perilaku; wawasan kebangsaan; etika; nilai-nilai; moral; emosi; serta prinsip yang perlu dipenuhi oleh setiap pelindung bahasa daerah untuk melaksanakan peran, fungsi, dan tugasnya.

Kompetensi sosial kultural mencakup kemampuan menjadi teladan dalam proses belajar-mengajar; pemahaman nilai, filosofi, dan norma tidak tertulis (adat istiadat) yang lestari dalam masyarakat pemilik bahasa; kemampuan menunjukkan sikap peduli terhadap keberagaman dan menghargai perbedaan dalam proses belajar-mengajar; kemampuan membangun hubungan baik antarindividu dalam organisasi, mitra kerja, dan pemangku kepentingan pelindungan bahasa daerah; serta kemampuan menunjukkan sikap kreatif, disiplin, dan berinisiatif dalam proses belajar-mengajar.

C. Pemberian Kompensasi

Kompensasi merupakan keseluruhan balas jasa (imbalan) yang diberikan lembaga/pemilik/penyelenggara program pelindungan bahasa daerah kepada mitra kerja pelaksana pelindung bahasa daerah sebagai penghargaan atas jasa, kontribusi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan pelindungan bahasa daerah. Kompensasi dapat berupa pelatihan teknis 48 jam pelajaran (JP) setelah melaksanakan kontrak; bantuan alat kerja pelindung bahasa daerah; biaya transportasi dalam proses belajar-mengajar; honor bulanan sesuai ketentuan; tunjangan kesehatan melalui asuransi kesehatan; serta hak cuti selama melaksanakan kontrak. Generasi muda yang terlibat dan memiliki talenta melalui program pelindungan bahasa daerah juga dapat didorong memperoleh insentif pengakuan formal dalam manajemen talenta nasional.

D. Evaluasi

Untuk mencapai hasil maksimal dalam pelaksanaan penyediaan SDM pelindung bahasa daerah, diperlukan tahapan evaluasi. Hal itu sejalan dengan konsep evaluasi Japan International Cooperation Agency (2004) yang dibagi ke dalam tiga klasifikasi, yaitu ex-ante, on-going, dan ex-post. Evaluasi ex-ante diterapkan sebelum pelaksanaan program untuk memilih skala prioritas dari beberapa alternatif dalam mencapai tujuan program berdasarkan asumsi. Evaluasi on-going diterapkan pada saat program berlangsung untuk mengukur perkembangan program serta memitigasi risiko berdasarkan hasil kinerja. Evaluasi ex-post digunakan sebagai evaluasi akhir untuk mengukur dampak program secara efektif dan efisien setelah program berakhir. Dalam evaluasi penyediaan SDM pelindung bahasa daerah perlu diakomodasi penilaian sikap berbobot 30%, penilaian disiplin 25%, penilaian kepercayaan diri 15%, penilaian kerja sama 15%, serta penilaian prakarsa 15%.

Dengan pola perencanaan SDM pelindung bahasa daerah yang efektif, diharapkan kebijakan pelindungan bahasa daerah yang dilaksanakan pemerintah dapat mencapai hasil yang maksimal. Semoga perencanaan SDM tersebut memperkuat keberlanjutan pelindungan bahasa daerah.

 

Referensi

Japan International Cooperation Agency. 2004. “JICA Guideline for Project Evaluation”. Tersedia pada: https://www.jica.go.jp/english/activities/evaluation/tech_and_grant/guides/guideline.html (Diakses 17 Januari 2026).

Rambe, Anna Maura Aulia. 2024. “Kepunahan Bahasa di Tengah Arus Globalisasi: Ancaman dan Upaya Melawannya”. Lembaga Bahasa Internasional, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Tersedia pada: https://lbifib.ui.ac.id/index.php/id/blog/artikel/kepunahan-bahasa-di-tengah-arus-globalisasi-ancaman-dan-upaya-melawannya (Diakses 17 Januari 2026).

Widodo, Suparno Eko. 2015. Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sun’an Yohantho

...

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa